Seorang warga Blitar bernama Mualik (44) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Blitar Kota pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LPM/118.SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES BLITAR KOTA.
Peristiwa bermula ketika pelapor dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di daerah Jalan Cemara, Kelurahan Kepanjenkidul. Di tengah perjalanan, pelapor bertemu seorang kenalan bernama Daut dan terlibat percakapan.
Namun, komunikasi tersebut memunculkan ketegangan hingga pelapor memilih mengakhiri dialog dan meninggalkan lokasi.
Menurut keterangan dalam laporan, sesaat setelah berjalan pelapor tiba-tiba diduga diserang oleh Hendrik, Sopian, dan beberapa orang lainnya tanpa mengetahui alasan pasti. Pelapor mengaku dipukul dengan tangan kosong dan benda tumpul di bagian kepala.
Seorang saksi bernama Hadok disebut berusaha melerai, sehingga pelapor dapat menyelamatkan diri.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka dan merasa terancam sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Untuk pendampingan hukum, pelapor telah menunjuk tiga advokat dari Revolutionary Law Firm, yakni Kabin Feri, S.H., M. Habibi, S.H., dan Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H. melalui Surat Kuasa Nomor 040/SKK-Pid/RLF/X/2025.
Salah satu kuasa hukum, M. Habibi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Klien kami datang untuk mencari keadilan. Kami mendesak penegak hukum untuk memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan tindak kekerasan seperti ini,” ujar Habibi.
Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme hukum akan ditempuh sesuai prosedur.
“Kami akan hadir dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk gelar perkara, serta memastikan klien mendapatkan haknya sebagai pelapor. Bila diperlukan, kami juga siap membuka komunikasi kepada publik melalui konferensi pers agar proses penanganan perkara ini berjalan terang benderang,” lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dugaan tindak pidana:
Pasal 170 KUHP — Pengeroyokan, atau
Pasal 351 KUHP — Penganiayaan
Keduanya merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.
Hingga berita ini diturunkan, perkara telah masuk proses penyidikan di Satreskrim Polres Blitar Kota. Kuasa hukum dijadwalkan mendampingi klien dalam pemeriksaan dan memantau perkembangan kasus hingga diterbitkannya SP2HP.
Habibi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum sambil mengawal agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta : Agus Faisal
Editing : Adi Saputra