Revolutionary Law Firm resmi menjadi kuasa hukum Murtomo dalam penyelesaian sengketa terkait sertifikat tanah yang rencananya akan diterbitkan atas nama Sumaji. Pemilik sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, turun langsung mendampingi Murtomo dalam proses mediasi yang digelar di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2025).
Trijanto menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu memediasi konflik agraria yang melibatkan kliennya, Murtomo, dengan Sumaji. Ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut ditemukan titik terang terkait koreksi sertifikat yang akan dilakukan oleh pihak Perkim.
“Yang paling penting adalah memahami bahwa PPTKH merupakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sehingga seluruh prosesnya sangat berkaitan dengan lahan yang benar-benar dikuasai masyarakat,” ujarnya.
Menurut Trijanto, terdapat indikasi sejumlah tanah kosong yang justru diajukan untuk mendapatkan sertifikat. Hal ini dinilai menyalahi aturan dan melanggar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan UGM selaku fasilitator PPTKH.
“Berdasarkan kesepakatan, sertifikat hanya diberikan untuk pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Namun diduga ada ratusan sertifikat tanah kosong yang dimainkan seolah-olah merupakan wilayah pemukiman,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Agustinus Nanang Adi, membenarkan bahwa pihaknya hari ini memfasilitasi mediasi antara warga terkait penerbitan sertifikat dalam skema PPTKH.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak — Murtomo dan Sumaji — belum mencapai kata sepakat terkait bidang tanah yang dipersoalkan SK biru no 486 sesuai dengan sketsa. Karena itu, Perkim memutuskan untuk menunda proses sertifikasi atas bidang tanah tersebut.
“Bidang ini akan dipending khusus untuk kasus ini. Sertifikat baru dapat diproses setelah kondisi benar-benar clean and clear,” kata Agustinus.
Proses mediasi akan dilanjutkan kembali setelah kedua pihak menyiapkan bukti-bukti penguasaan lahan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Anang Agus Faial