Upaya pengungkapan dugaan mafia tanah di Kabupaten Blitar Kabupaten Blitar kembali memasuki babak baru. Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., pada Kamis (20/11/2025) resmi mendampingi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) memenuhi panggilan penyidik Polres Blitar.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan LPK-RI terkait dugaan praktik ilegal yang terjadi di kawasan Perkebunan Rotorejo-Kruwok
Kecamatan Gandusari yang diduga menjadi titik rawan sengketa tanah sejak beberapa tahun terakhir.
Belasan anggota LPK-RI turut hadir dalam rombongan tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan pengawalan terhadap Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar. Rombongan diterima oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar yang menangani proses klarifikasi awal.
Dalam keterangannya, Mohammad Trijanto menjelaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa laporan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur mendapat perhatian serius di tingkat kepolisian daerah.
“Hari ini kami hadir memberikan klarifikasi atas laporan terkait dugaan mafia tanah di area perkebunan Rotorejo-Kruwok. Laporan ini sudah kami sampaikan ke Polda Jatim, dan kami berharap Polres Blitar dapat segera menindaklanjutinya sesuai prosedur penegakan hukum,” tegas Trijanto.
Ia juga menyoroti bahwa Polres Blitar bukan institusi baru dalam penanganan sengketa pertanahan. Bahkan, menurutnya, kepolisian daerah ini memiliki rekam jejak menyelesaikan kasus pertanahan di berbagai tempat dan mendukung kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menata ulang konflik agraria.
“Polres Blitar punya catatan baik dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Karena itu kami percaya bahwa kasus ini bisa ditangani secara profesional dan berkeadilan,” tambah Trijanto.
Sementara itu, Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, mengungkapkan bahwa dugaan mafia tanah yang dilaporkan melibatkan lahan seluas kurang lebih 150 hektare di wilayah perkebunan Rotorejo-Kruwok. Laporan tersebut menyebut adanya indikasi penggelapan pajak, manipulasi administrasi, sampai penyalahgunaan aturan terkait penguasaan lahan.
“Kami melaporkan sekitar 20 orang yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah di area perkebunan ini. Ada indikasi kuat penggelapan pajak, pelanggaran aturan, hingga dugaan penguasaan lahan secara tidak sah,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan bahwa LPK-RI memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum karena masyarakat sekitar hingga kini merasa dirugikan, baik secara ekonomi maupun administratif.
Menurutnya, keberadaan mafia tanah tidak hanya merugikan negara dari aspek pajak, tetapi juga menghambat kepastian hukum bagi warga yang selama puluhan tahun bermukim serta bekerja di area sekitar.
“Harapan kami, Polres Blitar segera turun untuk menangani kasus ini. Warga sudah lama menunggu ada kepastian hukum. Praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut bahwa persoalan lahan di Kruwok–Rotorejo sudah berlarut-larut dan diduga melibatkan kepentingan sejumlah pihak. Karena itu, kehadiran LPK-RI dan Revolutionary Law Firm dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transparansi dan membongkar jaringan mafia tanah yang merugikan banyak pihak.
LPK-RI menegaskan siap mengawal kasus ini hingga ke tahap penyidikan dan penindakan. Revolutionary Law Firm melalui Mohammad Trijanto juga memastikan bahwa pendampingan hukum akan terus diberikan agar proses hukum tidak mandek dan tetap berada pada jalur yang objektif.
“Kami akan mengawal sampai tuntas. Mafia tanah adalah masalah serius, dan tidak boleh dibiarkan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup Trijanto.
Dengan adanya langkah tegas ini, publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan nyata. Apalagi kasus mafia tanah telah menjadi isu nasional yang berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan tata kelola agraria di Indonesia.
penulis : Anang Agus Faial