Jalanan ke Meja Peradilan: Transformasi Gerakan Menjadi Kekuatan Hukum Rakyat
Revolutionary Law Firm & Partners bukan sekadar firma hukum. Ia adalah perwujudan dari resistensi terhadap krisis legitimasi hukum di Indonesia, di mana praktik mafia hukum, penyalahgunaan kekuasaan yudisial, dan kooptasi hukum oleh oligarki telah mencederai rasa keadilan publik. Firma ini muncul sebagai respon atas kegagalan sistemik dalam menjamin hak-hak warga negara yang lemah secara struktural.
Mengutip Satjipto Rahardjo, “Hukum tidak boleh dipisahkan dari realitas sosial. Ketika hukum membatu dan kehilangan kepekaan terhadap keadilan, maka perlu dihidupkan kembali oleh gerakan sosial.” Inilah prinsip utama yang melandasi lahirnya firma ini.
Akar Ideologis: Ormas RATU ADIL (Blitar, 7 Juni 2006)
Cikal bakal firma ini dimulai dengan pendirian Organisasi Masyarakat Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (Ratu Adil) pada 7 Juni 2006 di Blitar—sebuah gerakan akar rumput yang menjadikan “keadilan substantif” sebagai landasan perjuangan, bukan sekadar keadilan prosedural.
Ratu Adil membentuk sel-sel kerja berbasis isu untuk memfokuskan advokasi:
KRPK – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi
FMR – Front Mahasiswa Revolusioner
FPPM – Front Perjuangan Petani Mataraman
SBM – Solidaritas Buruh Mandiri
GANJA – Gerakan Anak Jalanan
Gerakan ini konsisten dengan teori hukum kritis (Critical Legal Studies) yang menganggap hukum sebagai produk relasi kuasa, dan hanya dapat direbut kembali melalui kesadaran kolektif dan aksi politik rakyat.
Transformasi Strategis: Perluasan Jalur Advokasi ke Litigasi Formal
Pada periode 2019–2024, sel-sel kerja Ratu Adil aktif mengadvokasi isu korupsi, agraria, ketimpangan dana hibah, dan kriminalisasi rakyat kecil. Namun tekanan dari rezim formal menuntut adanya wadah hukum resmi agar perjuangan dapat menjangkau struktur legal formal.
Akhirnya, pada 26 Mei 2025, lahirlah Revolutionary Law Firm & Partners, melalui Akta Notaris No. 15743, dipimpin oleh:
Mohammad Trijanto, S.H. – tokoh hukum rakyat, Ketua Umum RATU ADIL.
Moch. Erdyn Subchan – aktivis dan perancang strategi litigasi massa.
Firma ini berkantor pusat di Jl. Ir. Soekarno No. 32, Kota Blitar, dan berdiri atas dasar visi hukum progresif: menghidupkan kembali ruh keadilan substantif di dalam sistem hukum formal.
Filosofi & Kerangka Teoritis
Firma ini dibangun atas dasar Teori Keadilan Substantif yang digagas oleh Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum Jerman yang menyatakan:
“Apabila ketidakadilan telah mencapai tingkat yang tak tertahankan, maka hukum positif harus tunduk pada keadilan.”
Teori ini menjadi roh perjuangan Revolutionary Law Firm: tidak sekadar menjalankan prosedur, tetapi membela yang lemah dan mengembalikan hukum kepada rakyat.
Firma juga menggunakan prinsip Legal Empowerment sebagaimana dijelaskan oleh Stephen Golub (2003): bahwa akses terhadap hukum bukan sekadar soal pendampingan hukum, tetapi proses politik untuk memperkuat posisi tawar masyarakat miskin.
Platform Kerja Firma
Visi:
“Menjadi pusat advokasi revolusioner yang menegakkan keadilan substantif bagi rakyat melalui praktik hukum profesional, transparan, dan berintegritas, selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.”
Enam Poros Kerja:
Litigasi dan Non-Litigasi Progresif
Korupsi, agraria, sumber daya publik, kriminalisasi warga.
Audit & Investigasi Legal Publik
Menggunakan pendekatan legal forensics dalam proyek publik.
Klinik Hukum Pro Bono
Diberikan kepada petani, mahasiswa, buruh, anak marginal.
Pendidikan & Advokasi Berkelanjutan
Training paralegal, Sekolah Hukum Rakyat, workshop anti-kriminalisasi.
Sinergi Jaringan Sosial-Hukum
Kolaborasi strategis dengan KRPK, FMR, FPPM dan lainnya.
Digitalisasi Akses Hukum
Platform aduan publik, e-klinik hukum, dan AI legal assistant.
Sinergi Organik dengan Ratu Adil: Integrated But Independent
Walaupun berdiri secara independen dan tunduk pada UU Advokat No. 18 Tahun 2003, Revolutionary Law Firm & Partners tetap menyatu dengan roh perjuangan Ratu Adil:
KRPK → penyusunan laporan hukum berbasis investigasi rakyat.
FMR → pendampingan mahasiswa dalam strategi advokasi kampus.
FPPM → gugatan hukum dan kontrak kemitraan agraria.
SBM dan GANJA → pendampingan kasus buruh dan kelompok rentan.
Pendekatan ini sesuai dengan teori pluralisme hukum (legal pluralism)—bahwa hukum rakyat dapat hidup berdampingan dengan hukum negara selama memiliki basis legitimasi moral dan sosial.
Capaian dan Agenda Strategis
Dalam waktu singkat, firma telah:
Mewakili KRPK dalam laporan korupsi e-Katalog senilai Rp 185 miliar.
Menyusun naskah akademik Raperda Minerba bersama Pemkab Blitar.
Mewakili kelompok petani dalam negosiasi perdata melawan perusahaan HGU.
Menyusun kontrak kemitraan tebu yang melindungi hak petani kecil.
Agenda jangka menengah:
Pendirian Sekolah Hukum Rakyat Blitar Raya.
Launching platform e-Probono Legal Access.
Menjadi firma pertama di Blitar yang menggabungkan AI & Strategi Hukum Publik.
Landasan Yuridis & Akademik
Firma ini berpijak pada regulasi dan teori hukum sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
UU Advokat No. 18 Tahun 2003: Kebebasan profesi advokat.
Teori Keadilan Substantif – Gustav Radbruch.
Teori Hukum Progresif – Prof. Satjipto Rahardjo.
Legal Empowerment & Pluralism – Stephen Golub, Brian Z. Tamanaha.
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Posbakum.
SKB Menkumham–KPK–MA soal penanganan perkara korupsi dan pelayanan hukum masyarakat miskin.
Penutup: Sebuah Manifesto Gerakan dan Hukum
Revolutionary Law Firm & Partners adalah produk sejarah rakyat, lahir dari jalanan protes dan kini berdiri di arena formal hukum. Ia adalah penggabungan antara aktivisme, profesionalisme, dan idealisme hukum, yang bertujuan mengembalikan hukum ke pangkuan rakyat.
“Hukum bukan hanya milik penguasa atau korporasi, tapi milik semua rakyat yang merindukan keadilan.”
konsultasikan sekarang!!